Kamis, 18 Desember 2014

Hukum Jaminan | Jaminan Perorangan

Fakultas Hukum Universitas Nasional




Jaminan Perorangan
oleh: Mohammad Azhari


Pengertian Jaminan Perorangan


        Pengertian jaminan perorangan dapat kita temui pada Kitab Undang-Undang Hukum perdata maupun pendapat para ahli, diantaranya:
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1820, Jaminan Perorangan biasa dikenal Penanggungan, yaitu suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.[1]
2. Menurut Sri Soedewi M.S., mengartikan jaminan immateriil (perorangan) adalah: “jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.[2]
3. Menurut Soebekti, Jaminan Perseorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang kreditur dengan orang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si debitur. Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang (debitur) tersebut”.[3]


Dasar Hukum Jaminan Perorangan


            Dasar hukum tentang Jaminan Perorangan hanya dapat kita temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada Pasal 1820-1863 karena suatu jaminan perorangan adalah jaminan khusus antara para pihak yakni debitur dan kreditur.


Unsur-Unsur dalam Jaminan Perorangan


Unsur jaminan perorangan[4], yaitu:
1.      mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2.      hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3.      terhadap harta kekayaan deitur umumnya.


Ciri-Ciri/Sifat Jaminan Perseorangan


Ciri-Ciri/Sifat Perjanjian Penanggungan[5] ada beberapa, yaitu:
1. Merupakan jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin pemenuhan prestasi manakala debiturnya wanprestasi. Pada jaminan yg bersifat perorangan dmk pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu Debitur atau penanggungnya.
2. Bersifat accesoir, yakni perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya. Perjanjian penanggungan akan batal demi hukum atau hapus jika perjanjian pokok juga batal demi hukum atau hapus.
3. Untuk perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak ikut batal meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan. misalnya Perjanjian Pokok dibuat oleh orang yang tidak cakap, sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi mk perjanjian penanggungannya dianggap tetap sah.
4. Bersifat sepihak dimana hanya penanggung yg hrs melaksanakan kewajiban. Tetapi adakalanya kreditur menawarkan suatu prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi penanggung dan dlm keadaan demikian perjanjian bersifat timbal balik.
5. Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya tetapi boleh lebih kecil. Jika penanggung lebih besar maka yang dianggap sah hanya yang sebesar utang pokok (Psl 1822 BW).
6. Bersifat subsidiair, jika ditinjau dr sudut cara pemenuhan prestasi. Hal ini berdasarkan Ps.1820 BW bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan debitur manakala debitur sendiri tidak memenuhinya. Ini berarti penanggung hanya terikat secara subsidiair karena hanya akan melaksanakan prestasi jika debitur tdk memenuhinya sedang debitur yg harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan prestasi tsb dan stlh penanggung melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak regres terhadap debitur.
7. Beban pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas tertentu juga mengikat si penanggung.
8. Penanggungan diberikan untuk menjamin pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat hukum publik, asalkan prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk uang.


Jenis-Jenis Jaminan Perorangan[6]


1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur.
2. jaminan garansi (bank garansi) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan.


Hak-Hak Istimewa yang Dimiliki Oleh Penjamin


            Sebagai penjamin, kreditur punya hak-hak istimewa yang dijamin oleh Undang-Undang. Hak-hak istimewa penjamin[7] adalah:
1. Hak meminta agar pemenuhan utang debitur dilakukan dengan cara menyita dan selanjutnya menjual harta debitur terlebih dahulu.
Jika setelah dihitung ternyata harta debitur masih kurang, kreditur baru meminta kepada penjamin untuk membayar kekurangan utang yang belum terpenuhi (pasal 1831 KUHPerdata).
2. Melakukan perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1430 KUHPerdata.
Penjamin berhak melakukan perjumpaan utang antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, bisa menyebabkan utang debitur kepada kreditur lunas karena debitur punya piutang yang besarnya sama dengan utangnya kepada kreditur.
3. Atas permintaan penjamin, kreditur tidak diwajibkan menjual ataupun menyita harta debitur (pasal 1833 KUHPerdata).
4. Dalam hal yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari beberapa orang atau beberapa perusahaan, para penjamin tersebut berhak meminta pemecahaan terhadap utang yang ditanggung secara bersama-sama, sesuai dengan proporsinya masing-masing.
Pemecahan kewajiban pemenuhan utang oleh penjamin tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari kreditur (Pasal 1837-1838 KUHPerdata).
5. Penjamin berhak meminta ganti rugi kepada debitur atau dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan jaminan perseorangan/perusahaan kepada kreditur atas utang debitur yang bersangkutan.
Hal tersebut berlaku jika:
·  Penjamin digugat di muka hakim untuk memenuhi pembayaran utang debitur.
· Terdapat perjanjian antara debitur dan penjamin bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, penjamin akan dibebaskan dari kewajibannya menjamin utang debitur.
· Dalam perjanjian kredit tidak ditetapkan lamanya penjamin harus menanggung utang debitur kepada kreditur sehingga penjamin dapat meminta untuk berhenti bertindak sebagai penjamin setelah lewat dari 10 tahun, kecuali untuk penjaminan yang berhubungan dengan perwalian.
6. Penjamin berhak mengajukan segala bantahan—dapat digunakan oleh debitur kepada kreditur.
Bantahan tersebut tidak boleh hanya berkaitan dengan pribadi debitur (pasal 1847 KUHPerdata).
7. Penjamin berhak menuntut debitur agar memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau menuntut debitur agar melepaskan penjamin dari kewajiban membayar utang debitur kepada kreditur (pasal 1850 KUHPerdata).


Siapakah yang Bertindak Sebagai Penjamin?


            Pada prinsipnya, semua orang perseorangan maupun badan hukum yang dianggap sebagai subjek hukum dapat bertindak sebagai penjamin. Namun, dalam praktiknya, hanya badan hukum yang berbentuk “Perseroan Terbatas” yang dapat diterima oleh Bank/lembaga keuangan lainnya selaku penjamin.
            Dalam praktik, secara umum biasanya yang diminta sebagai penjamin[8] adalah:
v  Personal guarantee dari pemegang saham untuk debitur bersangkutan, jika yang bertindak selaku debitur adalah suatu perusahaan.
v  Company guarantee dari perusahaan lain yang masih merupakan afiliasi debitur.
v  Personal guarantee dari para komisaris atau para direksi debitur.
v  Personal guarantee dari orangtua debitur, dengan kemampuan finansial yang dianggap lebih baik daripada debitur bersangkutan.


Eksekusi terhadap Jaminan Perseorangan


            Seperti yang sudah saya jelaskan bahwa jaminan perseorangan dalam praktik perbankan di Indonesia hanyalah bersifat jaminan tambahan dan lebih mengacu pada Kewajiban Moral (obligatoir overeenkomst).[9] Ini karena pada praktiknya, eksekusi terhadap jaminan perseorangan masih sangat sulit dan mengambang serta masih terdapat berbagai macam persepsi berbeda mengenai masalah eksekusi personal guarantee atau company guarantee tersebut dari para praktisi hukum. Berbeda dengan jaminan kebendaan yang menetapkan suatu benda tertentu sebagai jaminan (tanah, rumah, mobil, dan lain-lain) yang memberikan hak preference kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut. Jika debitur wanprestasi (macet), kreditor dapat menjalankan haknya dengan cara mengeksekusi benda tersebut terlebih dahulu daripada kreditor lainnya.
            Dalam jaminan perseorangan[10] tidak demikian karena tidak ada satu bagian tertentu dari harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal inilah yang menyebabkan kreditor berada dalam kedudukan konkuren. Artinya, dalam hal debitur punya kewajiban terhadap beberapa kreditor, maka para kreditor tersebut punya kedudukan yang setara. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban dari penjamin dilakukan dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan utang debitur kepada setiap kreditor tersebut.
            Dalam kasus kepailitan, seorang penjamin tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi utang debitur (yang dijaminnya); walaupun debitur tersebut sudah dinyatakan pailit. Kecuali, penjamin tersebut juga dipailitkan atau ada aset penjamin yang secara khusus dibebani dengan Hak Tanggungan untuk menjamin pembayaran utang debitur kepada kreditor.




[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1820.
[2] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/. Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[4] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/. Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[5] Sumber: http://apakabarakta.blogspot.com/2012/08/penanggungan-bortoch-lembaga-jaminan.html. diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Citra Putri.
[6] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/. Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[7] Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011.
[8] Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011.
[9] Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011
[10] Sri Soedewi, Hukum Perdata, Hukum Perutangan, Bagian A. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. 1980

Tidak ada komentar:

Posting Komentar