Kamis, 18 Desember 2014

Hukum Jaminan | Jaminan Perorangan

Fakultas Hukum Universitas Nasional




Jaminan Perorangan
oleh: Mohammad Azhari


Pengertian Jaminan Perorangan


        Pengertian jaminan perorangan dapat kita temui pada Kitab Undang-Undang Hukum perdata maupun pendapat para ahli, diantaranya:
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1820, Jaminan Perorangan biasa dikenal Penanggungan, yaitu suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.[1]
2. Menurut Sri Soedewi M.S., mengartikan jaminan immateriil (perorangan) adalah: “jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.[2]
3. Menurut Soebekti, Jaminan Perseorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang kreditur dengan orang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si debitur. Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang (debitur) tersebut”.[3]


Dasar Hukum Jaminan Perorangan


            Dasar hukum tentang Jaminan Perorangan hanya dapat kita temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada Pasal 1820-1863 karena suatu jaminan perorangan adalah jaminan khusus antara para pihak yakni debitur dan kreditur.


Unsur-Unsur dalam Jaminan Perorangan


Unsur jaminan perorangan[4], yaitu:
1.      mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2.      hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3.      terhadap harta kekayaan deitur umumnya.


Ciri-Ciri/Sifat Jaminan Perseorangan


Ciri-Ciri/Sifat Perjanjian Penanggungan[5] ada beberapa, yaitu:
1. Merupakan jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin pemenuhan prestasi manakala debiturnya wanprestasi. Pada jaminan yg bersifat perorangan dmk pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu Debitur atau penanggungnya.
2. Bersifat accesoir, yakni perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya. Perjanjian penanggungan akan batal demi hukum atau hapus jika perjanjian pokok juga batal demi hukum atau hapus.
3. Untuk perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak ikut batal meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan. misalnya Perjanjian Pokok dibuat oleh orang yang tidak cakap, sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi mk perjanjian penanggungannya dianggap tetap sah.
4. Bersifat sepihak dimana hanya penanggung yg hrs melaksanakan kewajiban. Tetapi adakalanya kreditur menawarkan suatu prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi penanggung dan dlm keadaan demikian perjanjian bersifat timbal balik.
5. Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya tetapi boleh lebih kecil. Jika penanggung lebih besar maka yang dianggap sah hanya yang sebesar utang pokok (Psl 1822 BW).
6. Bersifat subsidiair, jika ditinjau dr sudut cara pemenuhan prestasi. Hal ini berdasarkan Ps.1820 BW bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan debitur manakala debitur sendiri tidak memenuhinya. Ini berarti penanggung hanya terikat secara subsidiair karena hanya akan melaksanakan prestasi jika debitur tdk memenuhinya sedang debitur yg harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan prestasi tsb dan stlh penanggung melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak regres terhadap debitur.
7. Beban pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas tertentu juga mengikat si penanggung.
8. Penanggungan diberikan untuk menjamin pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat hukum publik, asalkan prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk uang.


Jenis-Jenis Jaminan Perorangan[6]


1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur.
2. jaminan garansi (bank garansi) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan.


Hak-Hak Istimewa yang Dimiliki Oleh Penjamin


            Sebagai penjamin, kreditur punya hak-hak istimewa yang dijamin oleh Undang-Undang. Hak-hak istimewa penjamin[7] adalah:
1. Hak meminta agar pemenuhan utang debitur dilakukan dengan cara menyita dan selanjutnya menjual harta debitur terlebih dahulu.
Jika setelah dihitung ternyata harta debitur masih kurang, kreditur baru meminta kepada penjamin untuk membayar kekurangan utang yang belum terpenuhi (pasal 1831 KUHPerdata).
2. Melakukan perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1430 KUHPerdata.
Penjamin berhak melakukan perjumpaan utang antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, bisa menyebabkan utang debitur kepada kreditur lunas karena debitur punya piutang yang besarnya sama dengan utangnya kepada kreditur.
3. Atas permintaan penjamin, kreditur tidak diwajibkan menjual ataupun menyita harta debitur (pasal 1833 KUHPerdata).
4. Dalam hal yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari beberapa orang atau beberapa perusahaan, para penjamin tersebut berhak meminta pemecahaan terhadap utang yang ditanggung secara bersama-sama, sesuai dengan proporsinya masing-masing.
Pemecahan kewajiban pemenuhan utang oleh penjamin tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari kreditur (Pasal 1837-1838 KUHPerdata).
5. Penjamin berhak meminta ganti rugi kepada debitur atau dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan jaminan perseorangan/perusahaan kepada kreditur atas utang debitur yang bersangkutan.
Hal tersebut berlaku jika:
·  Penjamin digugat di muka hakim untuk memenuhi pembayaran utang debitur.
· Terdapat perjanjian antara debitur dan penjamin bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, penjamin akan dibebaskan dari kewajibannya menjamin utang debitur.
· Dalam perjanjian kredit tidak ditetapkan lamanya penjamin harus menanggung utang debitur kepada kreditur sehingga penjamin dapat meminta untuk berhenti bertindak sebagai penjamin setelah lewat dari 10 tahun, kecuali untuk penjaminan yang berhubungan dengan perwalian.
6. Penjamin berhak mengajukan segala bantahan—dapat digunakan oleh debitur kepada kreditur.
Bantahan tersebut tidak boleh hanya berkaitan dengan pribadi debitur (pasal 1847 KUHPerdata).
7. Penjamin berhak menuntut debitur agar memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau menuntut debitur agar melepaskan penjamin dari kewajiban membayar utang debitur kepada kreditur (pasal 1850 KUHPerdata).


Siapakah yang Bertindak Sebagai Penjamin?


            Pada prinsipnya, semua orang perseorangan maupun badan hukum yang dianggap sebagai subjek hukum dapat bertindak sebagai penjamin. Namun, dalam praktiknya, hanya badan hukum yang berbentuk “Perseroan Terbatas” yang dapat diterima oleh Bank/lembaga keuangan lainnya selaku penjamin.
            Dalam praktik, secara umum biasanya yang diminta sebagai penjamin[8] adalah:
v  Personal guarantee dari pemegang saham untuk debitur bersangkutan, jika yang bertindak selaku debitur adalah suatu perusahaan.
v  Company guarantee dari perusahaan lain yang masih merupakan afiliasi debitur.
v  Personal guarantee dari para komisaris atau para direksi debitur.
v  Personal guarantee dari orangtua debitur, dengan kemampuan finansial yang dianggap lebih baik daripada debitur bersangkutan.


Eksekusi terhadap Jaminan Perseorangan


            Seperti yang sudah saya jelaskan bahwa jaminan perseorangan dalam praktik perbankan di Indonesia hanyalah bersifat jaminan tambahan dan lebih mengacu pada Kewajiban Moral (obligatoir overeenkomst).[9] Ini karena pada praktiknya, eksekusi terhadap jaminan perseorangan masih sangat sulit dan mengambang serta masih terdapat berbagai macam persepsi berbeda mengenai masalah eksekusi personal guarantee atau company guarantee tersebut dari para praktisi hukum. Berbeda dengan jaminan kebendaan yang menetapkan suatu benda tertentu sebagai jaminan (tanah, rumah, mobil, dan lain-lain) yang memberikan hak preference kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut. Jika debitur wanprestasi (macet), kreditor dapat menjalankan haknya dengan cara mengeksekusi benda tersebut terlebih dahulu daripada kreditor lainnya.
            Dalam jaminan perseorangan[10] tidak demikian karena tidak ada satu bagian tertentu dari harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal inilah yang menyebabkan kreditor berada dalam kedudukan konkuren. Artinya, dalam hal debitur punya kewajiban terhadap beberapa kreditor, maka para kreditor tersebut punya kedudukan yang setara. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban dari penjamin dilakukan dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan utang debitur kepada setiap kreditor tersebut.
            Dalam kasus kepailitan, seorang penjamin tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi utang debitur (yang dijaminnya); walaupun debitur tersebut sudah dinyatakan pailit. Kecuali, penjamin tersebut juga dipailitkan atau ada aset penjamin yang secara khusus dibebani dengan Hak Tanggungan untuk menjamin pembayaran utang debitur kepada kreditor.




[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1820.
[2] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/. Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[4] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/. Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[5] Sumber: http://apakabarakta.blogspot.com/2012/08/penanggungan-bortoch-lembaga-jaminan.html. diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Citra Putri.
[6] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/. Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[7] Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011.
[8] Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011.
[9] Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011
[10] Sri Soedewi, Hukum Perdata, Hukum Perutangan, Bagian A. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. 1980

Hukum Jaminan | Jaminan Hipotik

Fakultas Hukum Universitas Nasional


Jaminan Hipotik
oleh: Mohammad Azhari
Pengertian Hipotik


            Pengertian Jaminan Hipotik dapat kita temukan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun pendapat para ahli yakni antara lain:
1.      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1162, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu.[1]
2.      Menurut Vollmar, ia berpendapat bahwa Hipotik adalah Sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotik) sesuatu nikmmat dari sautu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan.[2]
3.      Menurut Hartono Hadisoeprapto di dalam buku karangannya Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan bahwa Hipotik ialah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.[3]


Dasar Hukum Hipotik


            Dasar hukum mengenai Hipotik dapat kita temukan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1162-1232 Buku Kedua Bab XXI.[4]
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 310-319 Bab II.[5]
3.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.[6]
4.      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan.[7]
5.      Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2005 Tentang Pengesahan INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME LIENS AND MORTGAGES, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993).[8]


Ciri-ciri/Sifat Jaminan Hipotik


Jaminan Hipotik memiliki ciri-ciri/sifat-sifat[9] antara lain:
a.       Bersifat accesoir, yakni seperti halnya dengan gadai.
b.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada,
c.       Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference),
d.      Objeknya benda-benda tetap.


Subjek dan Objek dalam Jaminan Hipotik


Subjek Dan Objek Hipotek Kapal Laut

            Ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian pembebanan hipotek kapal laut, yaitu pemberi hipotek (Hypotheekgever) dan penerima hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang sebagai jaminan memberikan suatu hak kebendaan/zakelijke recht (hipotek), atas bendanya yang tidak bergerak, biasanya mereka mengadakan suatu utang yang terikat pada hipotek, tetapi hipotek atas beban pihak ketiga. Penerima hipotek disebut juga hypotheekbank, hypotheekhouder atau hypotheeknemer. Hypothekhouder atau hypotheeknemer, yaitu pihak yang menerima hipotek, pihak yang meminjamkan uang di bawah ikatan hipotek. Biasanya yang menerima hipotek ini adalah lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank.
            Hypotheekbank adalah lembaga kredit dengan jaminan tanah, bank yang khusus memberikan pinjaman uang untuk benda tidak bergerak, kapal laut, kapal terbang dan dari segi mengeluarkan surat-surat gadai. Objek hipotek diatur pasal 1164 KUHPerdata.

Objek hipotek[10] yaitu antara lain:
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
3.      Hak numpang karang dan hak usaha
4.      Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah.
5.      Bunga seperti semula.
6.      Pasar-pasar yag diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.

          Yang termasuk benda-benda tak bergerak adalah hak atas tanah, kapal laut dan pesawat terbang. Hak atas tanah terdiri dari hak milik, HGB dan HGU. Sejak berlakunya UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, maka hipotek atas tanah menjadi tak berlaku lagi, tetapi yang digunakan dalam pembebanan-pembebanan hak atas tanah tersebut adalah hak tanggungan. Sedangkan benda tidak bergerak, seperti kapal laut tetap berlaku ketentuan-ketentuan tentang hipotek sebagaimana yang diatur dalam buku II KUHPerdata. Ukuran kapal lautnya 20 m3, sedangkan di bawah itu berlaku ketentuan tentang jaminan fidusia. Benda-benda yang tidak dapat dibebani hipotek yaitu:
1.      Benda bergerak;
2.      Benda dari orang yang belum dewasa;
3.      Benda-benda dari orang yang berada di bawah pengampuan;
4.  Benda dari orang-orang yang tak hadir selama penguasaan atas benda-bendanya hanya dapat diberikan untuk sementara waktu.


Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Jaminan Hipotik


Hak Dan Kewajiban Antara Pemberi Dan Penerima Hipotek

       Sejak terjadinya pembebanan hipotek kapal laut, maka sejak saat itulah timbul akibat bagi kedua belah pihak. Akibat hukum itu timbul hak dan kewajiban kedua belah pihak.
1. Hak pemberi hipotek[11]:
a. Tetap menguasai bendanya;
b. Mempergunakan bendanya;
c. Melakukan tindakan penguasaan asal tidak merugikan pemegang hipotek; dan
d. Berhak menerima uang pinjaman.

2. Kewajiban pemegang hipotek:
a. Membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan hipotek;
b. Membayar denda atas keterlambatan melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga;

3. Hak pemegang hipotek:
a. Memperoleh penggantian daripadanya untuk pelunasan piutangnya jika debitur wanprestasi;
b. Memindahkan piutangnya, karena hipotek bersifat accesoir, maka dengan berpindahnya hutang pokok maka hipotek ikut berpindah.


Tata Cara Pembebanan Hipotik


Tata Cara Pembebanan Hipotek[12]:
1. Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
2. Kreditur mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
    * Asli Grosse Akta Pendaftaran/Grosse Akta Baliknama,
    * Akta Kuasa Memasang Hipotek,
    * Perjanjian Kredit, atau
3. Pemilik kapal dan kreditur bersama-sama mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
    * Asli Grosse Akta Pendaftaran/Grosse Akta Baliknama
    *Perjanjian Kredit.
4. Pendaftaran hipotek terjadi pada saat penandatangan Akta Hipotek dengan memberi nomor dan tanggal Akta Hipotek serta mencatat dalam Daftar Induk pendaftaran kapal.
5. Sebagai bukti kapal telah dibebani hipotek, kepada kreditur diberikan Grosse Akta Hipotek untuk disimpan bersama dengan Grosse Akta Pendaftaran/Grosse Akta Baliknama Kapal.
         
        Grosse akta hipotek memakai irah-irah “Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 


Eksekusi Jaminan Hipotik


         Sebelum diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 1996  mengenai Hak Tanggungan Atas Tanah, maka ketentuan hipotik diberlakukan bagi tanah hak milik, hak guna usaha dan juga hak guna bangunan yang dibebani tanggungan atau jaminan utang. Pada dasarnya eksekusi hipotik dan hak tanggungan dapat dilakukan diluar campur tangan pengadilan atau yang disebut parate eksekusi maupun melalui pengadilan. Disamping itu, Undang-undang No. 4 Tahun 1996 memperbolehkan penjualan di bawah tangan tanpa melalui kantor lelang, atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur, apabila melalui penjualan di bawah tangan ini dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan kedua belah pihak.
         Ketentuan Pasal 1178 ayat 2 kitab undang-undang hukum perdata, memberi wewenang kepada kreditur pemegang hipotik pertama untuk minta diperjanjikan agar dia dapat menjual benda yang dibebani hipotik atas kekuasaanya sendiri melalui kantor lelang, demikian pula ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 undang-undang no. 4 tahun 1996, memberi wewenang kepada kreditur pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.
           Menggunakan pranata grosse akte yang diatur dalam Pasal 224v HIR untuk melakukan eksekusi hipotik[13] dan hak tanggungan dapat memenuhi berbagai kendala. Berdasarkan ketentuan pasal 224 HIR, kreditur dapat menggunakan grosse akte hipotik yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang berkekuatan tetap untuk mengajukan permohonan fiat eksekusi dari pengadilan atas benda yang dibebani hipotik untuk selanjutnya dijual melalui kantor lelang.
         Demikian pula ketentuan pasal 14 jo pasal 20 undang-undang no. 4 tahun 1996, menyebutkan bahwa sertifikat hak tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai grosse akte hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah.
        Kendala yang dihadapi adalah munculnya upaya hukum bantahan dari debitur yang mempersoalkan jumlah utang yang harus dibayar kepada kreditur. Menurut hakim agama Yahya Harahap, apabila pengadilan melihat bahwa selisih antara jumlah yang ditetapkan dalam akta hipotik dan pembukuan yang dilakukan oleh kreditur sangat besar, maka pengadilan lebih baik menunda eksekusi dan menyarankan kreditur untuk melakukan gugatan biasa. Hal ini memang dimungkinkan karena berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat 1 dan pasal 224 HIR menyebutkan bahwa kedua pengadilan negeri adalah pejabat yang berwenang memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi (M. Yahya Harahap, 1993: 240-241).
            Kendala yang lain mungkin dihadapi adalah adanya perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga sebelum dilakukan eksekusi hipotik. Kendala-kendala tersebut juga dapat dialami oleh kreditur pemegang hak tanggungan yang melakukan eksekusi melalui parate eksekusi ataupun melalui pengadilan. Akan tetapi, kendala terbesar adalah hasil penjualan lelang benda jaminan biasanya di bawah harga pasar dan masih harus dikurangi biaya lelang.[14]


Hapusnya Jaminan Hipotik


Menurut pasal 1209 KUHPerdata ada tiga cara hapusnya hipotik[15], yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok;
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur; dan
3.      Karena penetapan oleh hakim.

Adapun hapusnya hipotik[16] di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik;
2.      Afstan hipotik;
3.      Lenyapnya benda hipotik;
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik;
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan; dan
6.      Pencabutan hak milik.



[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1162.
[2] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/18/hukum-jaminan-hipotik/. Diunduh: 10 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[3] Sumber: http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/hipotik.html. diunduh: 11 Desember 2014. Penulis: Wardah Cheche.
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1162-1232.
[5] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Psl 310-319 Bab II.
[6] Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
[7] Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan.
[8] Keputusan Presiden No. 44 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention On Maritime Liens and Mortgage, 1993 (Konvensi Internasional tentang Maritim dan Mortgage, 1993).
[9] Sumber: http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hipotik.html. Diunduh: 12 Desember 2014. Penulis: Dylla Kahar Raden.
[10] Sumber: http://zfadly.blogspot.com/2012/04/hipotek-kapal-laut.html. diunduh: 11 Desember 2014. Penulis: Zul Fadli.
[11] Sumber: http://zfadly.blogspot.com/2012/04/hipotek-kapal-laut.html. diunduh: 11 Desember 2014. Penulis: Zul Fadli.
[12] Sumber: http://maritimeindonesia-mls.blogspot.com/2011/11/hipotek-kapal-di-indonesia_16.html. diunduh: 12 Desember 2014. Penulis: Roswyar S.H., M.H.
[13] sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-perjanjian-eksekusi-hipotik-dan.html. diunduh: 11 Desember 2014. Penulis: Ali Serizawa.

[14] Suharnoko, 2004. HUKUM PERJANJIAN Teori dan Analisa Kasus. Penerbit KENCANA  PRENADA MEDIA GROUP: Jakarta.
[15] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1209.
[16] Sumber: http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/#more-691. Diunduh: 12 Desember 2014. Penulis: Monang Padmi Nasution.