Kamis, 18 Desember 2014

Hukum Jaminan | Jaminan Gadai


Fakultas Hukum Universitas Nasional 

Jaminan Gadai
oleh: Mohammad Azhari

Pengertian Jaminan Gadai


         Di dalam Jaminan Gadai terdapat beberapa pengertian mengenai Gadai antara lain di dalam hukum positif maupun pendapat para ahli, antara lain:
1. Menurut pasal 1150 KUH perdata, Gadai adalah: “Suatu hak yang diperoleh kreditur atau suatu barang bergerak yang diserahkan ke padanya oleh debitur atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil plunasan piutang dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai kepemilikan atau penguasaan dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu  diserahkan sebagai gadai dan yang harus didahulukan”.[1]
2. Dalam artikel 1196 vv, titel 19 buku 111 NBW[2] yang berbunyi bahwa Gadai adalah:“Hak kebendaan atas barang bergerak untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan”.
3. Menuru Sigit Triandaru, Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana pada masyarakat dengan dasar hukum gadai.
4. Menurut Susilo, Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan non-bank yang kegiatan utamanya menyediakan pembiayaan bagi masyarakat luas untuk tujuan konsumsi, produksi, dan berbagai tujuan lainnya.
5. Menurut Siamat, Pegadaian adalah salah satu lembaga yang menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan.
6. Menurut Arthesa dan Handiman, Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang membiayai kebutuhan masyarakat, baik yang produktif maupun konsumtif, dengan menerapkan sistem hukum gadai.
7. Menurut Subagyo, pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yakni hukum gadai.[3]


Dasar Hukum Gadai


          Dasar Hukum Gadai dapat kita temui di dalam peraturan perundang-undangan baik KUHPerdata, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Presiden. Antara lain sebagai berikut:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150-1160.[4]
2.      Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.[5]
3.      Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian.[6]


Unsur-Unsur dan Sifat Gadai


Unsur-Unsur Gadai[7]
Sesuatu dapat dikatakan sebagai Gadai jika:
1. gadai diberikan hanya atas benda bergerak;
2. jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering);
3. gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);
4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.

Sifat Gadai
1.  Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok;
2. Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;
3.  Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;
4.    Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
5.  Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
6.  Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
7.   Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;
8.   Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;
9.  Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi gadai.[8]


Subjek dan Objek dalam Jaminan Gadai


      Subyek Gadai[9]
a.    Dari segi individu (person), yangmenjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata.
b.    Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah:
-       Pemberi Gadai atau Debitur.
-       Penerima Gadai atau Kreditur.
-    Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang gadai.


      Obyek Gadai[10]
Benda bergerak baik bertubuh maupuntidak bertubuh.


Gadai Saham


            Dalam Gadai kita juga mengenal istilah Gadai Saham[11], Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hanya mengenal klasifikasi saham atas nama. Walaupun demikian pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) UUPT menyatakan bahwa, Anggaran Dasar PT dapat menetapkan lebih dari satu diantaranya sebagai saham biasa. Saham biasa adalah saham yang memberikan hak kepada pemiliknya seperti yang tercantum pada pasal 52 ayat (1) UUPT untuk:
1.      Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
2.      Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
3.      Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang.

       Menurut pasal 60 ayat (1) UUPT, saham merupakan benda bergerak. Oleh karena saham dikategorikan benda sebagai benda bergerak, maka saham dapat dijadikan sebagai jaminan hutang. Gadai saham diatur dalam pasal 60 ayat (2) dan (3) UUPT. Saham dapat diagunkan dengan Gadai atau Jaminan Fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar suatu Perseroan. Artinya, ketentuan tersebut memberikan kemungkinan pemegang saham untuk mengagunkan saham yang ia miliki dengan Gadai atau Fidusia, namun Anggaran Dasar Perseroan dapat melarang Gadai atau Fidusia atas saham.
            Setelah akta Gadai atas saham atau akta Jaminan Fidusia ditandatangani, Gadai tersebut wajib dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Hal ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut. Kemudian yang harus diperhatikan sekali oleh pemegang Gadai adalah bunyi pasal 60 ayat(4) UUPT yaitu: “Hak suara atas saham yang diagunkan dengan Gadai atau Jaminan Fidusia tetap berada pada pemegang saham” sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, dikatakan bahwa ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan. Maka untuk menghindari itikad tidak baik dari pemberi Gadai yang menyalahgunakan hak-hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) UUPT, sebaiknya, dalam perjanjian Gadai diberikan kuasa kepada pemegang Gadai, untuk dan atas nama pemberi Gadai saham, melakukan hak-hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) UUPT selama utang belum dibayar lunas.


Eksekusi dalam Gadai


Eksekusi dalam gadai bilamana Debitur wanprestasi atau tidak sanggup membayar
            Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan :
1. Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai;
2. Suatu penjualan benda gadai oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Gadai.


Hapusnya Gadai[12]


Hapusnya Gadai antara lain:
1. Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;
2. Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;
3. Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai);
4. Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh Pemegang/Penerima Gadai.



[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek. Psl 1150.
[2] Artikel 1196 vv, titel 19 buku 111 NBW
[3] Sumber: http://dilihatya.com/2530/pengertian-pegadaian-menurut-para-ahli. Diunduh: 13 Desember 2014. Penulis: Dilihatya.
[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1150-1160.
[5] Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
[6] Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian.
[7] Sumber: http://acienharahap.blogspot.com/2009/06/hukum-gadai.html. Diunduh: 8 Dsember 2014. Penulis: Acien Harahap.
[8] Sumber: http://acienharahap.blogspot.com/2009/06/hukum-gadai.html. Diunduh: 8 Dsember 2014. Penulis: Acien Harahap.
[9] Sumber: http://surya-muamalah.blogspot.com/2012/04/hukum-jaminan-perbandingan-gadai-dengan.html. diunduh: 8 Desember 2014. Penulis: Muhlis Suryansyah.
[10] Sumber: http://surya-muamalah.blogspot.com/2012/04/hukum-jaminan-perbandingan-gadai-dengan.html. diunduh: 8 Desember 2014. Penulis: Muhlis Suryansyah.
[11] Sumber: http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/gadai-saham/. Diunduh: 8 Desember 2014. Penulis: Sofie W Widyana P.
[12] Sumber: http://acienharahap.blogspot.com/2009/06/hukum-gadai.html. Diunduh: 8 Dsember 2014. Penulis: Acien Harahap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar