Jaminan
Fidusia
oleh: Mohammad Azhari
oleh: Mohammad Azhari
Pengertian
Jaminan Fidusia
Beberapa pengertian Jaminan Fidusia dapat kita temukan
baik dalam regulasi peraturan yang berlaku maupun pendapat para ahli, antara
lain:
1. Menurut
UU No 42 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang Jaminan Fidusia yaitu “Hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berujud dan benda
tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana yang maksud dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan
bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.[1]
2.
Menurut A. Hamzah dan Senjun
Manulang Fidusia diartikan sebagai Suatu cara pengoperan pemilik dari
pemiliknya (Debitur) berdasarkan perjanjian pokok (perjanjian utang piutang)
kepada kreditur akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara
yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai
jaminan hutang debitur) sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh Debitur, tetapi
bukan lagi sebagai eigenaar maupun beziter, melainkan hanya sebagai detentor
atau houder dan atas nama kreditur eigenaar.[2]
Dasar Hukum
Jaminan Fidusia
Beberapa
dasar hukum dalam Jaminan Fidusia yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut.
1. Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.[3]
2. Peraturan
Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.[4]
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomer 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan
Jaminan Fidusia.[5]
4. Peraturan
KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.[6]
Ciri-Ciri Jaminan Fidusia
Seperti halnya Hak Tanggungan,
lembaga jaminan fidusia yang kuat juga mempunyai ciri-ciri[7]
dan sifat dari Jaminan Fidusia antara lain sebagai berikut:
a.
Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya (droit de preference) (Pasal 27 UUF). Penerima Fidusia
memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan
dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
b. Selalu
mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (droit de
suite) (Pasal 20 UUF). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan
atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
c. Memenuhi
asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan
jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 dan
Pasal 11 UUF).
d. Mudah dan
pasti pelaksanaan eksekusinya (Pasal 29 UUF). Dalam hal debitor cidera janji,
pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek Jaminan Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel
eksekutorial oleh penerima fidusia.
Sifat-sifat[8]
dari Jaminan Fidusia, adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara
lain:
1. Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2. Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak
untuk didahulukan).
3. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah
ada atau yang akan ada.
5. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6. Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan
publisitas.
7. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak
dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.
Objek dan
Subjek Jaminan Fidusia
A. Objek
Jaminan Fidusia
Objek
jaminan Fidusia adalah berdasarkan ketentuan ini, bangunan di atas tanah milik
orang lain yang tidak dapat di bebani Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang
No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia.
Dengan keluarnya UUJF dapat saja Jaminan Fidusia diberikan terhadap bangunan
yang tidak bisa dijaminkan melalui Hak Tanggungan.
Terhadap
bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, maka dengan keluarnya
UUJF dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, tetapi sampai saat ini belum pernah
terjadi hal tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia (selanjutnya diebut dengan
KPF) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manuia Sumatera Utara. Namun
ada yang ingin melakukan pembebanan Jaminan Fidusia dengan objek tersebut, akan
tetapi pihak Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan karena adanya keraguan
dengan perangkat undang-undang yang dikeluarkan tersebut apakah dapat
melindungi hak-hak pihak kreditor.
Sepanjang
perjanjian itu bertujuan untuk membebani benda dengan Jaminan Fidusia,
perjanjian tersebut tunduk pada UUJF. Pada umumnya benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan,
benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Dengan kata
lain objek jaminan fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi
kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Jaminan
Fidusia objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu :
1. Benda bergerak yang berwujud;
2. Benda bergerak yang tidak berwujud;
3. Benda bergerak, yang tidak dapat dibebani dengan
Hak Tanggungan.
Dalam
pasal 1 angka 4 UUJF diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
“Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang
bergerak maupaun yang tidak bergerak yang tidak dapat disebani Hak Tanggungan
atau Hipotek”
Dari bunyi perumusan benda dalam
Pasal 1 angka 4 UUJF di atas, objek Jaminan Fidusia ini meliputi benda bergerak
dan benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani dengan Hak
Tanggungan atau Hipotek, dengan syarat bahwa kebendaan tersebut “dapat dimiliki
dan dialihkan”, sehingga dengan demikian objek Jaminan Fidusia meliputi :
1.
Benda
tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
2.
Benda atas
benda berwujud;
3.
Benda atas
benda tidak berwujud, termasuk piutang;
4.
Dapat atas
benda yang terdaftar;
5.
Dapat atas
benda yang tidak terdaftar;
6.
Benda
bergerak;
7.
Benda tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan
8.
Benda tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek
Dengan kata lain, objek Jaminan
Fidusia itu berupa :
a) Benda
bergerak yang berwujud;
b) Benda
bergerak yang tidak berwujud;
c) Benda
bergerak yang tidak terdaftar;
d) Benda
bergerak yang tidak terdaftar;
e) Benda tidak
bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan;
f) Benda tidak
bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek;
g) Benda
tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman yang dikutip dari Tan Kamello, bahwa salah satu objek Jaminan
Fidusia adalah tanah belum terdaftar.
B. Subjek
Jaminan Fidusia
Subjek
jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan
fidusia, yaitu pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang
peraorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia,
bisa debitur sendiri maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah
orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
dijamin dengan jaminan fidusia. Penerima fidusia tidak bisa lain daripada
kreditur yang bisa lebih dari satu dalam rangka pembayaran kredit konsorsium.
Jadi
syarat pihak pemberi fidusia adalah pemilik benda yang dibebani fidusia,
sehingga berwenang mengalihkan hak kepemilikan benda tersebut. Akan tetapi,
apabila benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu benda bergerak yang tidak
terdaftar menurut UU seperti barang-barang perhiasan, akan sangat sulit bagi
pemerima fidusia untuk menyelidiki apakah pemberi fidusia benar-benar sebagai
pemilik atas benda itu, karena pasal 1977 BW menentukan barang siapa yang
menguasai kebendaan bergerak, ia di anggap sebagai pemilik.
Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Prosedur:
I.
Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia[9]:
Permohonan
diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan
melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengisi formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:
1. Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
- Nama lengkap.
- Tempat tinggal/tempat kedudukan.
- Pekerjaan.
2. Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan
Notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia;
3. Data perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang
dijamin dengan fidusia;
4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat
penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999);
5. Nilai penjamin; dan
6. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Perubahan
Sertifikat Jaminan Fidusia
Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia[10]:
1. Permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam
bahasa Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh
Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan
pernyataan perubahan.
3. Biaya permohonan.
4. Pernyataan perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal
pencatatan permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan
Fidusia untuk diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau
wakilnya.
5. Melampirkan Lembar Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.
Prosedur
Sertifikat Jaminan Fidusia Pengganti
Sertifikat
Pengganti.
1. Apabila rusak atau hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia,
kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atas
permohonan yang bersangkutan.
3. Sertifikat Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama
dengan yang rusak atau hilang.
4. Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerimaan
permohonan Sertifikat Pengganti.
5. Biaya permohonan Sertifikat Pengganti.[11]
Eksekusi
Jaminan Fidusia
1.
Pengertian Eksekusi
Eksekusi dalam bahasa Inggris
disebut executie atau uitvoering dalam bahasa Belandanya, sedangkan dalam kamus
hukum berarti pelaksanaan putusan pengadilan.
Lebih lanjut
Subekti memberikan definisi tentang eksekusi adalah upaya dari pihak yang
dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan
kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk
melaksanakan bunyi putusan.
2.
Tindakan Eksekutorial Menurut
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa
debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia berkewajiban untuk
memenuhi prestasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999). Secara a contrario dapat dikatakan bahwa
apabila debitur atau kreditur tidak memenuhi kewajiban melakukan prestasi,
salah satu pihak dikatakan wanprestasi. Fokus perhatian dalam masalah jaminan
fidusia adalah wanprestasi dari debitur pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan
Fidusia tidak menggunakan kata wanprestasi melainkan cedera janji.
Tindakan
eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada dasarnya adalah tindakan
melaksanakan atau menjalankan keputusan pengadilan. Menurut Pasal 195 HIR
pengertian eksekusi adalah menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan
bahwa piutang kreditur menindih pada seluruh harta debitur tanpa kecuali. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
diatur di dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Berikut
bunyi pasal-pasal dimaksud:
Pasal 29 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
1) Apabila debitor atau Pemberi
Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan benda yangrnenjadi
objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi
dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi
yang menguntungkan para pihak.
2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan
setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh
Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan
diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan.
Asas perjanjian “pacta sun servanda” terhadap perjanjian
yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan
eksekusi sendiri. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan
gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal
hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil
agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang
dikandungnya.
Rasio yuridis penjualan jaminan
fidusia secara di bawah tangan adalah untuk memperoleh biaya tertinggi dan
menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu kesepakatan antara
debitur dengan kreditur tentang cara menjual benda jaminan fidusia. Misalnya, apakah
yang mencari pembeli adalah debitur atau kreditur. Uang hasil penjualan
diserahkan kepada kreditor untuk diperhitungkan dengan hutang debitur. Kalau
ada sisanya, uang tersebut dikembalikan kepada debitor pemberi fudusia, tetapi
jika tidak mencukupi untuk melunasi hutang, debitur tetap bertanggung jawab
untuk melunasinya.
Pasal 30 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan
Fidusia.
Penjelasan :
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak
menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi
dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Pasal 31 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Dalam hal Benda yang menjadi objek
Jamiman Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di
pasar atau di bursa, penjualannyadapat dilakukan di tempat-tempat tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Setiap janji untuk melaksanakan
eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31,
batal demi hukum.
Pasal 33 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Setiap janji yang memberi kewenangan
kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
(1) Dalam hal basil eksekusi
melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan
tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila basil eksekusi tidak
mencukupi untuk pelunasan utang debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang
belum terbayar.
3.
Cara Eksekusi Jaminan Fidusia[12]
Dari pengaturan pasal-pasal di atas,
maka dapat diiihat bahwa eksekusi Jaminan Fidusia dapat dilakukan melalui
cara-cara, antara lain:
A. Eksekusi langsung dengan titel
eksekutorial yang berarti sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini dibenarkan oleh
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jarninan Fidusia karena menurut pasal
15 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,
sertifikat Jaminan Fidusia menggunakan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti
kekuatannya sama dengan kekuatan putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Irah-irah ini memberikan titel eksekutorial dan berarti akta tersebut tinggal
dieksekusi tanpa harus melalui suatu putusan pengadilan. Karena itu, yang
dimaksud dengan fiat eksekusi adalah eksekusi atas sebuah akta seperti
mengeksekusi suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan pasti, yakni
dengan cara meminta fiat dari ketua pengadilan dengan cara memohon penetapan
dari ketua pengadilan untuk melakukan eksekusi. Ketua pengadilan akan memimpin
eksekusi sebagaimana dimaksud dalam HIR.
B. Pelelangan Umum atau Parate eksekusi
Eksekusi fidusia juga dapat
dilakukan dengan jalan mengeksekusinya, oleh penerima fidusia lewat lembaga
pelelangan umum (kantor lelang), di mana
hasil pelelangan tersebut diambil untuk inelunasi pembayaran tagihan penerima
fidusia. Parate eksekusi lewat pelelangan urnum ini dapat dilakukan tanpa
melibatkan pengadilan sebagaimana diatur pasal 29 ayat (1) huruf b
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
C. Penjualan di bawah tangan.
Eksekusi fidusia juga dapat
dilakukan melalui penjualan di bawah tangan asalkan terpenuhi syarat-syarat
untuk itu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
1. Dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara pemberi dengan penerima fidusia.
2. Jika
dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut dicapai harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.
3. Diberitahukan
secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
4. Diumumkan
dalam sedikitnya dua surat kabar yang beredar di daerah tersebut.
5. Pelaksanaan
penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara
tertulis.
D. Eksekusi terhadap barang perdagangan
dan efek yang dapat diperdagangkan.
Eksekusi
terhadap barang tersebut dapat dilakukan dengan cara penjualan di pasar atau
bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pasar dan bursa tersebut
sesuai dengan maksud pasal 31 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia.
E. Eksekusi lewat gugatan biasa
Meskipun
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tidak menyebutkan
eksekusi lewat gugatan ke pengadilan, tetapi tentunya pihak kreditor dapat
menempuh prosedur eksekusi biasa lewat gugatan ke pengadilan. Sebab, keberadaan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan model-model
eksekusi khusus tidak untuk meniadakan hukum acara yang umum. Tidak ada
indikasi sedikit pun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia yang bertujuan meniadakan ketentuan hukum acara umum tentang eksekusi
umum lewat gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang.
Larangan
dalam Jaminan Fidusia
Larangan
bagi Pemegang Fidusia
Terdapat
larangan[13] bagi
pemegang fidusia berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.
Hapusnya
Jaminan Fidusia
Hapusnya Jaminan Fidusia Hapusnya jaminan fidusia
diatur dalam Pasal 25 UUJF, yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai
berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor,
dan
c. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
[1]
Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Psl 1 ayat(2).
[2] Sumber: http://suryanatapurba086.blogspot.com/2012/08/gadai-dan-fidusia.html. Diunduh: 13 Desember 2014. Penulis: Suryanata Purba.
[3]
Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
[4] PP No.
86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia.
[5]
Peraturan Menteri Keuangan Nomer 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan
Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk
Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
[6]
Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan
Fidusia.
[7] Sumber: http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-jaminan-fidusia.html. Diunduh:
3 Desember 2014. Penulis: Hadi Muttaqin.
[8] Sumber: http://bramfikma.blogspot.com/2013/01/jaminan-fidusia.html.
Diunduh: 13 Desember 2014. Penulis: Bram Edrisy.
[9]
Sumber: http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2013/08/tata-cara-pendaftaran-perubahan.html. Diunduh: 3 Desember
2014 Penulis: Kantor Hukum Alingga
[10]
Sumber: http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2013/08/tata-cara-pendaftaran-perubahan.html. Diunduh: 3
Desember 2014. Penulis: Kantor Hukum Alingga
[11] Sumber: http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2013/08/tata-cara-pendaftaran-perubahan.html. Diunduh: 3 Desember 2014.
Penulis: Kantor Hukum Alingga
[12] Sumber: http://melissamanis.blogspot.com/2011/11/eksekusi-obyek-jaminan-fidusia.html.
Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Regina Megahari.
[13] Sumber:
http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/larangan-hapusnya-jaminan-fidusia.html.
Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Dylla Kahar Raden.
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya 1 hari saja dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
BalasHapusUntuk informasi pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp secara online, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Office :
Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
Fax : 021-77200022, 021-77205111
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
Merkur - Merkur 500 Progress Adjustable Safety Razor
BalasHapusMerkur 500 1xbet Progress Adjustable Safety Razor. Merkur 500 Progress Adjustable Safety 메리트 카지노 쿠폰 Razor with Chrome Finish. It is a 2-piece 카지노사이트 safety razor with one set