Kamis, 18 Desember 2014

Hukum Jaminan | Jaminan Fidusia

Fakultas Hukum Universitas Nasional


Jaminan Fidusia
oleh: Mohammad Azhari 

Pengertian Jaminan Fidusia


            Beberapa pengertian Jaminan Fidusia dapat kita temukan baik dalam regulasi peraturan yang berlaku maupun pendapat para ahli, antara lain:
1.    Menurut UU No 42 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang Jaminan Fidusia yaitu “Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang maksud dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.[1]
2.    Menurut A. Hamzah dan Senjun Manulang Fidusia diartikan sebagai Suatu cara pengoperan pemilik dari pemiliknya (Debitur) berdasarkan perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitur) sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh Debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun beziter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur eigenaar.[2]


Dasar Hukum Jaminan Fidusia


            Beberapa dasar hukum dalam Jaminan Fidusia yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut.
1.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.[3]
2.      Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.[4]
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomer 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.[5]
4.      Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.[6]


Ciri-Ciri Jaminan Fidusia


            Seperti halnya Hak Tanggungan, lembaga jaminan fidusia yang kuat juga mempunyai ciri-ciri[7] dan sifat dari Jaminan Fidusia antara lain sebagai berikut:

a. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (droit de preference) (Pasal 27 UUF). Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite) (Pasal 20 UUF). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 dan Pasal 11 UUF).

d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya (Pasal 29 UUF). Dalam hal debitor cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia.

            Sifat-sifat[8] dari Jaminan Fidusia, adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara lain:
1. Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2. Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6. Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.


Objek dan Subjek Jaminan Fidusia


A.  Objek Jaminan Fidusia
          Objek jaminan Fidusia adalah berdasarkan ketentuan ini, bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat di bebani Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Dengan keluarnya UUJF dapat saja Jaminan Fidusia diberikan terhadap bangunan yang tidak bisa dijaminkan melalui Hak Tanggungan.
           Terhadap bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, maka dengan keluarnya UUJF dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, tetapi sampai saat ini belum pernah terjadi hal tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia (selanjutnya diebut dengan KPF) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manuia Sumatera Utara. Namun ada yang ingin melakukan pembebanan Jaminan Fidusia dengan objek tersebut, akan tetapi pihak Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan karena adanya keraguan dengan perangkat undang-undang yang dikeluarkan tersebut apakah dapat melindungi hak-hak pihak kreditor.
            Sepanjang perjanjian itu bertujuan untuk membebani benda dengan Jaminan Fidusia, perjanjian tersebut tunduk pada UUJF. Pada umumnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Dengan kata lain objek jaminan fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu :
1. Benda bergerak yang berwujud;
2. Benda bergerak yang tidak berwujud;
3. Benda bergerak, yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

            Dalam pasal 1 angka 4 UUJF diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupaun yang tidak bergerak yang tidak dapat disebani Hak Tanggungan atau Hipotek”
            Dari bunyi perumusan benda dalam Pasal 1 angka 4 UUJF di atas, objek Jaminan Fidusia ini meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan atau Hipotek, dengan syarat bahwa kebendaan tersebut “dapat dimiliki dan dialihkan”, sehingga dengan demikian objek Jaminan Fidusia meliputi :
1.      Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
2.      Benda atas benda berwujud;
3.      Benda atas benda tidak berwujud, termasuk piutang;
4.      Dapat atas benda yang terdaftar;
5.      Dapat atas benda yang tidak terdaftar;
6.      Benda bergerak;
7.      Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan
8.      Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek
Dengan kata lain, objek Jaminan Fidusia itu berupa :
a)      Benda bergerak yang berwujud;
b)      Benda bergerak yang tidak berwujud;
c)      Benda bergerak yang tidak terdaftar;
d)     Benda bergerak yang tidak terdaftar;
e)      Benda tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan;
f)       Benda tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek;
g)      Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan.

            Menurut Mariam Darus Badrulzaman yang dikutip dari Tan Kamello, bahwa salah satu objek Jaminan Fidusia adalah tanah belum terdaftar.

B.  Subjek Jaminan Fidusia

            Subjek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan fidusia, yaitu pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang peraorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, bisa debitur sendiri maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Penerima fidusia tidak bisa lain daripada kreditur yang bisa lebih dari satu dalam rangka pembayaran kredit konsorsium.
            Jadi syarat pihak pemberi fidusia adalah pemilik benda yang dibebani fidusia, sehingga berwenang mengalihkan hak kepemilikan benda tersebut. Akan tetapi, apabila benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu benda bergerak yang tidak terdaftar menurut UU seperti barang-barang perhiasan, akan sangat sulit bagi pemerima fidusia untuk menyelidiki apakah pemberi fidusia benar-benar sebagai pemilik atas benda itu, karena pasal 1977 BW menentukan barang siapa yang menguasai kebendaan bergerak, ia di anggap sebagai pemilik.


Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia


Prosedur:

I.              Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia[9]:

            Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:
1. Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
- Nama lengkap.
- Tempat tinggal/tempat kedudukan.
- Pekerjaan.
2. Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia;
3. Data perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia;
4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999);
5. Nilai penjamin; dan
6. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.


Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia


Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia[10]:

1. Permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.
3. Biaya permohonan.
4. Pernyataan perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia untuk diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
5. Melampirkan Lembar Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.


Prosedur Sertifikat Jaminan Fidusia Pengganti


Sertifikat Pengganti.

1. Apabila rusak atau hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atas permohonan yang bersangkutan.
3. Sertifikat Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang.
4. Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan Sertifikat Pengganti.
5. Biaya permohonan Sertifikat Pengganti.[11]


Eksekusi Jaminan Fidusia


1.    Pengertian Eksekusi

            Eksekusi dalam bahasa Inggris disebut executie atau uitvoering dalam bahasa Belandanya, sedangkan dalam kamus hukum berarti pelaksanaan putusan pengadilan.
Lebih lanjut Subekti memberikan definisi tentang eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan.

2.    Tindakan Eksekutorial Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

         Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia berkewajiban untuk memenuhi prestasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999). Secara a contrario dapat dikatakan bahwa apabila debitur atau kreditur tidak memenuhi kewajiban melakukan prestasi, salah satu pihak dikatakan wanprestasi. Fokus perhatian dalam masalah jaminan fidusia adalah wanprestasi dari debitur pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak menggunakan kata wanprestasi melainkan cedera janji.
     Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada dasarnya adalah tindakan melaksanakan atau menjalankan keputusan pengadilan. Menurut Pasal 195 HIR pengertian eksekusi adalah menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa piutang kreditur menindih pada seluruh harta debitur tanpa kecuali. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur di dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
           
Berikut bunyi pasal-pasal dimaksud:
Pasal 29 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan benda yangrnenjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

            Asas perjanjian “pacta sun servanda” terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi sendiri. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
            Rasio yuridis penjualan jaminan fidusia secara di bawah tangan adalah untuk memperoleh biaya tertinggi dan menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu kesepakatan antara debitur dengan kreditur tentang cara menjual benda jaminan fidusia. Misalnya, apakah yang mencari pembeli adalah debitur atau kreditur. Uang hasil penjualan diserahkan kepada kreditor untuk diperhitungkan dengan hutang debitur. Kalau ada sisanya, uang tersebut dikembalikan kepada debitor pemberi fudusia, tetapi jika tidak mencukupi untuk melunasi hutang, debitur tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.

Pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Penjelasan :
            Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Pasal 31 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jamiman Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannyadapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

Pasal 33 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.

Pasal 34 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
(1) Dalam hal basil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila basil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

3.    Cara Eksekusi Jaminan Fidusia[12]

       Dari pengaturan pasal-pasal di atas, maka dapat diiihat bahwa eksekusi Jaminan Fidusia dapat dilakukan melalui cara-cara, antara lain:

A.  Eksekusi langsung dengan titel eksekutorial yang berarti sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

      Eksekusi ini dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jarninan Fidusia karena menurut pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, sertifikat Jaminan Fidusia menggunakan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti kekuatannya sama dengan kekuatan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Irah-irah ini memberikan titel eksekutorial dan berarti akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa harus melalui suatu putusan pengadilan. Karena itu, yang dimaksud dengan fiat eksekusi adalah eksekusi atas sebuah akta seperti mengeksekusi suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan pasti, yakni dengan cara meminta fiat dari ketua pengadilan dengan cara memohon penetapan dari ketua pengadilan untuk melakukan eksekusi. Ketua pengadilan akan memimpin eksekusi sebagaimana dimaksud dalam HIR.

B.  Pelelangan Umum atau Parate eksekusi

         Eksekusi fidusia juga dapat dilakukan dengan jalan mengeksekusinya, oleh penerima fidusia lewat lembaga pelelangan umum (kantor lelang), di  mana hasil pelelangan tersebut diambil untuk inelunasi pembayaran tagihan penerima fidusia. Parate eksekusi lewat pelelangan urnum ini dapat dilakukan tanpa melibatkan pengadilan sebagaimana diatur pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

C.  Penjualan di bawah tangan.

            Eksekusi fidusia juga dapat dilakukan melalui penjualan di bawah tangan asalkan terpenuhi syarat-syarat untuk itu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
1.  Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dengan penerima fidusia.
2. Jika dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut dicapai harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
3. Diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Diumumkan dalam sedikitnya dua surat kabar yang beredar di daerah tersebut.
5. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis.

D.  Eksekusi terhadap barang perdagangan dan efek yang dapat diperdagangkan.

       Eksekusi terhadap barang tersebut dapat dilakukan dengan cara penjualan di pasar atau bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pasar dan bursa tersebut sesuai dengan maksud pasal 31 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

E.   Eksekusi lewat gugatan biasa

            Meskipun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tidak menyebutkan eksekusi lewat gugatan ke pengadilan, tetapi tentunya pihak kreditor dapat menempuh prosedur eksekusi biasa lewat gugatan ke pengadilan. Sebab, keberadaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan model-model eksekusi khusus tidak untuk meniadakan hukum acara yang umum. Tidak ada indikasi sedikit pun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang bertujuan meniadakan ketentuan hukum acara umum tentang eksekusi umum lewat gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang.


Larangan dalam Jaminan Fidusia


Larangan bagi Pemegang Fidusia

       Terdapat larangan[13] bagi pemegang fidusia berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, yakni pemegang  hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.


Hapusnya Jaminan Fidusia


Hapusnya Jaminan Fidusia Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 UUJF, yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor, dan
c. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.



[1] Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Psl 1 ayat(2).
[2] Sumber: http://suryanatapurba086.blogspot.com/2012/08/gadai-dan-fidusia.html. Diunduh: 13 Desember 2014. Penulis: Suryanata Purba.
[3] Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
[4] PP No. 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
[5] Peraturan Menteri Keuangan Nomer 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
[6] Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.
[7] Sumber: http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-jaminan-fidusia.html. Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Hadi Muttaqin.
[8] Sumber: http://bramfikma.blogspot.com/2013/01/jaminan-fidusia.html. Diunduh: 13 Desember 2014. Penulis: Bram Edrisy.
            [9] Sumber: http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2013/08/tata-cara-pendaftaran-perubahan.html. Diunduh: 3 Desember 2014 Penulis: Kantor Hukum Alingga

            [10] Sumber: http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2013/08/tata-cara-pendaftaran-perubahan.html. Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Kantor Hukum Alingga
[11] Sumber: http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2013/08/tata-cara-pendaftaran-perubahan.html. Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Kantor Hukum Alingga
[12] Sumber: http://melissamanis.blogspot.com/2011/11/eksekusi-obyek-jaminan-fidusia.html. Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Regina Megahari.
[13] Sumber: http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/larangan-hapusnya-jaminan-fidusia.html. Diunduh: 3 Desember 2014. Penulis: Dylla Kahar Raden.

2 komentar:

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya 1 hari saja dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

    Untuk informasi pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp secara online, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

    Office :
    Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
    Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
    Fax : 021-77200022, 021-77205111

    Contact Person :
    Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839

    BalasHapus
  2. Merkur - Merkur 500 Progress Adjustable Safety Razor
    Merkur 500 1xbet Progress Adjustable Safety Razor. Merkur 500 Progress Adjustable Safety 메리트 카지노 쿠폰 Razor with Chrome Finish. It is a 2-piece 카지노사이트 safety razor with one set

    BalasHapus