Jaminan
Perorangan
oleh: Mohammad Azhari
oleh: Mohammad Azhari
Pengertian
Jaminan Perorangan
Pengertian jaminan
perorangan dapat kita temui pada Kitab Undang-Undang Hukum perdata maupun
pendapat para ahli, diantaranya:
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata pasal 1820, Jaminan Perorangan biasa dikenal Penanggungan, yaitu suatu
persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.[1]
2. Menurut Sri Soedewi M.S., mengartikan
jaminan immateriil (perorangan) adalah: “jaminan yang menimbulkan hubungan
langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.[2]
3. Menurut Soebekti, Jaminan Perseorangan adalah: “Suatu
perjanjian antara seorang kreditur dengan orang ketiga, yang menjamin
dipenuhinya kewajiban si debitur. Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si
berhutang (debitur) tersebut”.[3]
Dasar
Hukum Jaminan Perorangan
Dasar
hukum tentang Jaminan Perorangan hanya dapat kita temui dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada Pasal 1820-1863 karena suatu jaminan
perorangan adalah jaminan khusus antara para pihak yakni debitur dan kreditur.
Unsur-Unsur
dalam Jaminan Perorangan
Unsur
jaminan perorangan[4],
yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada
orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap
debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur
umumnya.
Ciri-Ciri/Sifat
Jaminan Perseorangan
Ciri-Ciri/Sifat
Perjanjian Penanggungan[5]
ada beberapa, yaitu:
1. Merupakan jaminan yang bersifat
perorangan, yaitu adanya pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin pemenuhan
prestasi manakala debiturnya wanprestasi. Pada jaminan yg bersifat perorangan
dmk pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu,
yaitu Debitur atau penanggungnya.
2. Bersifat accesoir, yakni perjanjian yang
mengikuti perjanjian pokoknya. Perjanjian penanggungan akan batal demi hukum
atau hapus jika perjanjian pokok juga batal demi hukum atau hapus.
3. Untuk perjanjian yang dapat dibatalkan,
perjanjian accesoirnya tidak ikut batal meskipun perjanjian pokoknya
dibatalkan. misalnya Perjanjian Pokok dibuat oleh orang yang tidak cakap,
sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi mk perjanjian penanggungannya
dianggap tetap sah.
4. Bersifat sepihak dimana hanya penanggung
yg hrs melaksanakan kewajiban. Tetapi adakalanya kreditur menawarkan suatu
prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi penanggung dan dlm keadaan demikian
perjanjian bersifat timbal balik.
5. Besarnya penanggungan tidak akan
melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya tetapi boleh lebih kecil. Jika
penanggung lebih besar maka yang dianggap sah hanya yang sebesar utang pokok
(Psl 1822 BW).
6. Bersifat subsidiair, jika ditinjau dr
sudut cara pemenuhan prestasi. Hal ini berdasarkan Ps.1820 BW bahwa penanggung
mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan debitur manakala debitur sendiri
tidak memenuhinya. Ini berarti penanggung hanya terikat secara subsidiair
karena hanya akan melaksanakan prestasi jika debitur tdk memenuhinya sedang
debitur yg harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan prestasi tsb dan stlh
penanggung melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak regres terhadap debitur.
7. Beban pembuktian yang ditujukan ke si
berutang dalam batas-batas tertentu juga mengikat si penanggung.
8. Penanggungan diberikan untuk menjamin
pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum baik yang
bersifat perdata maupun yang bersifat hukum publik, asalkan prestasi tersebut
dapat dinilai dalam bentuk uang.
Jenis-Jenis
Jaminan Perorangan[6]
1. jaminan
penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin
debitur.
2. jaminan
garansi (bank garansi) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna
kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan
Perusahaan.
Hak-Hak
Istimewa yang Dimiliki Oleh Penjamin
Sebagai penjamin, kreditur punya
hak-hak istimewa yang dijamin oleh Undang-Undang. Hak-hak istimewa penjamin[7]
adalah:
1. Hak
meminta agar pemenuhan utang debitur dilakukan dengan cara menyita dan
selanjutnya menjual harta debitur terlebih dahulu.
Jika
setelah dihitung ternyata harta debitur masih kurang, kreditur baru meminta
kepada penjamin untuk membayar kekurangan utang yang belum terpenuhi (pasal
1831 KUHPerdata).
2. Melakukan
perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1430 KUHPerdata.
Penjamin
berhak melakukan perjumpaan utang antara kreditur dan debitur. Dengan demikian,
bisa menyebabkan utang debitur kepada kreditur lunas karena debitur punya
piutang yang besarnya sama dengan utangnya kepada kreditur.
3. Atas permintaan penjamin, kreditur
tidak diwajibkan menjual ataupun menyita harta debitur
(pasal 1833 KUHPerdata).
4. Dalam
hal yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari beberapa orang atau beberapa
perusahaan, para penjamin tersebut berhak meminta pemecahaan terhadap utang yang
ditanggung secara bersama-sama, sesuai dengan proporsinya masing-masing.
Pemecahan
kewajiban pemenuhan utang oleh penjamin tersebut dapat dilakukan atas inisiatif
dari kreditur (Pasal 1837-1838 KUHPerdata).
5. Penjamin berhak meminta ganti rugi
kepada debitur atau dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan jaminan
perseorangan/perusahaan kepada kreditur atas utang debitur yang bersangkutan.
Hal
tersebut berlaku jika:
· Penjamin digugat di muka hakim untuk
memenuhi pembayaran utang debitur.
· Terdapat perjanjian antara debitur dan
penjamin bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, penjamin akan dibebaskan
dari kewajibannya menjamin utang debitur.
· Dalam perjanjian kredit tidak ditetapkan
lamanya penjamin harus menanggung utang debitur kepada kreditur sehingga
penjamin dapat meminta untuk berhenti bertindak sebagai penjamin setelah lewat
dari 10 tahun, kecuali untuk penjaminan yang berhubungan dengan perwalian.
6. Penjamin
berhak mengajukan segala bantahan—dapat digunakan oleh debitur kepada kreditur.
Bantahan tersebut tidak boleh hanya
berkaitan dengan pribadi debitur (pasal 1847
KUHPerdata).
7. Penjamin berhak menuntut debitur
agar memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau menuntut debitur agar
melepaskan penjamin dari kewajiban membayar utang debitur kepada kreditur
(pasal 1850 KUHPerdata).
Siapakah
yang Bertindak Sebagai Penjamin?
Pada prinsipnya, semua orang
perseorangan maupun badan hukum yang dianggap sebagai subjek hukum dapat
bertindak sebagai penjamin. Namun, dalam praktiknya, hanya badan hukum yang berbentuk
“Perseroan Terbatas” yang dapat diterima oleh Bank/lembaga keuangan lainnya
selaku penjamin.
Dalam praktik, secara umum biasanya
yang diminta sebagai penjamin[8]
adalah:
v Personal guarantee
dari pemegang saham untuk debitur bersangkutan, jika yang bertindak selaku
debitur adalah suatu perusahaan.
v Company guarantee
dari perusahaan lain yang masih merupakan afiliasi debitur.
v Personal guarantee
dari para komisaris atau para direksi debitur.
v Personal guarantee
dari orangtua debitur, dengan kemampuan finansial yang dianggap lebih baik
daripada debitur bersangkutan.
Eksekusi
terhadap Jaminan Perseorangan
Seperti yang sudah saya jelaskan
bahwa jaminan perseorangan dalam praktik perbankan di Indonesia hanyalah
bersifat jaminan tambahan dan lebih mengacu pada Kewajiban Moral (obligatoir
overeenkomst).[9]
Ini karena pada praktiknya, eksekusi terhadap jaminan perseorangan masih sangat
sulit dan mengambang serta masih terdapat berbagai macam persepsi berbeda
mengenai masalah eksekusi personal
guarantee atau company guarantee tersebut
dari para praktisi hukum. Berbeda dengan jaminan kebendaan yang menetapkan
suatu benda tertentu sebagai jaminan (tanah, rumah, mobil, dan lain-lain) yang
memberikan hak preference kepada
kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut. Jika debitur wanprestasi (macet),
kreditor dapat menjalankan haknya dengan cara mengeksekusi benda tersebut
terlebih dahulu daripada kreditor lainnya.
Dalam jaminan perseorangan[10]
tidak demikian karena tidak ada satu bagian tertentu dari harta kekayaan
penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal inilah yang menyebabkan kreditor
berada dalam kedudukan konkuren.
Artinya, dalam hal debitur punya kewajiban terhadap beberapa kreditor, maka
para kreditor tersebut punya kedudukan yang setara. Dengan demikian, pemenuhan
kewajiban dari penjamin dilakukan dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan
utang debitur kepada setiap kreditor tersebut.
Dalam kasus kepailitan, seorang
penjamin tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi utang debitur (yang dijaminnya);
walaupun debitur tersebut sudah dinyatakan pailit. Kecuali, penjamin tersebut juga dipailitkan atau ada aset penjamin
yang secara khusus dibebani dengan Hak Tanggungan untuk menjamin pembayaran
utang debitur kepada kreditor.
[1] Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Psl 1820.
[2] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/.
Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[3] Sumber: http://radityowisnu.blogspot.com/2011/09/jaminan-perorangan.html. diunduh:
11 Desember 2014.
[4] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/.
Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[5] Sumber: http://apakabarakta.blogspot.com/2012/08/penanggungan-bortoch-lembaga-jaminan.html. diunduh:
15 Desember 2014. Penulis: Citra Putri.
[6] Sumber: http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/.
Diunduh: 15 Desember 2014. Penulis: Kuliahade’s.
[7] Irma
Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami
Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011.
[8] Irma
Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami
Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011.
[9] Irma
Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami
Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN. Bandung:Kaifa, 2011
[10] Sri
Soedewi, Hukum Perdata, Hukum Perutangan,
Bagian A. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada. 1980